MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
(Pentingnya
Masyarakat Indonesia Paham Tentang Strategi Keamanan Nasional)
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Dibimbing
Oleh : Dra.Muhertatik M. Si

Oleh :
•
Frisca Rimadyah (130404020188)
•
Wirintanthi Ha’inna Makhunti (130404020182)
•
Andri Suliana (130404020190)
•
David Isbiantoro (130404020154)
•
Moh.Muhlis (130404020180)
UNIVERSITAS
KANJURUHAN MALANG
FAKULTAS
EKONOMI PRODI AKUNTANSI
Oktober,2013
DAFTAR ISI
Daftar isi
BAB I PENDAHULUAN
•
Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
•
Rumusan Masalah. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
BAB II PEMBAHASAN
•
Pengertian Politik Dan Strategi Nasional. . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . .
•
Pengertian Strategi Dan Strategi Nasional . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . .
•
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan
Strategi Nasional . . . . . . . . .
•
Implementasi Politik
Dan Strategi Nasional . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . .
BAB III PENUTUP
•
Kesimpulan . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
.
BAB
I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang Masalah
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur
urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar
dalam urusan pemerintahan . Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi
perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia , terutama yang berkaitan
dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik . Pada awal masa
kemerdekaan , kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik . Kondisi
indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil . Tetapi , setelah
beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan
membaik . Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri .
Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba
modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut . Oleh karena itu , kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil
keputusan , kebijakan umum , dan distribusi kekuasaan itu?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
2. Apakah pengertian strategi , dan strategi nasional?
3. Apakah dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional (Polstranas)?
4. Bagaimanakah Pengimplementasian Politik dan strategi nasional
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari dilakukannya penulisan makalah untuk memenuhi tugas mata kuliah pedidikan
kewarganegaraan. Fakultas Ekonomi jurusan Akuntansi.
1 . Untuk mengetahui
pengertian politik , Negara , kekuasaan , pengambil keputusan , kebijakan umum
, dan distribusi kekuasaan .
2
. Untuk mengetahui pengertian strategi , dan strategi nasional .
3
. Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik strategi nasional
(Polstranas) .
4. Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional .
BAB
II
PEMBAHASAN
2 . 1 Pengertian
Politik Dan Strategi Nasional
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa Yunani
Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti kesatuan masyarakat yang
berdiri sendiri, dan teia berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik
dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa
. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat
yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki . Politics
dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik . Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya , sedangkan policy memberikan pertimbangan cara
pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya . Dapat disimpulkan bahwa
politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan itu ,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
ditentukan . Untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum
(public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari
sumber-sumber yang ada .
Politik secara umum adalah mengenai proses penentuan tujuan
negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan
kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan ,
pembagian , atau alokasi sumber-sumber yang ada. Dengan begitu , politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan , kebijakan umum(policy), dan distribusi kekuasaan .
a.
Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
c.
Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum . Keputusan yang diambil menyangkut sector public dari suatu Negara .
d.Kebijakan
Umum
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
Kebijakan ( policy ) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu . Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula , sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalan kebijakan – kebijakan oleh pihak yang berwenang .
e.
Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai – nilai ( values ) dalam masyarakat . Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting .
2 . 2 Pengertian Strategi dan Strategi Nasional
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art
of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan .
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik . Dalam
pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli
para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang
kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
2. 3 Dasar Pemikiran
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu
memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional
yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung
selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak
tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah
dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur
politik” . Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK,
MA . Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai
“infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group) .
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah (local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenangan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.4
Implementasi Politik Dan Strategi Nasional
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1.
Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan
memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan,
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2.
Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3.
Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4.
Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5.
Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1.
Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2.
Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3.
Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4.
Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5.
Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1.
Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2.
Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat.
Pemuda dan Olahraga
1.
Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2.
Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk
organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang
membanggakan di tingkat internasional.
3.
Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4.
Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul, dan mandiri.
5.
Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Pembangunan Daerah
1.
Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh
potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Melakukan
pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah
kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat
pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku
dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik
maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang sejalan
dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.
Mempercepat
pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama petani dan
nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri
kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan
pemanfaatan sumber daya alam.
e.
Mewujudkan
perimbangan keuangan antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan
daerah yang lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta
pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah
yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
g.
Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan kepentingan
daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan
pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan,
dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan
otonomi daerah.
2.
Pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah
berikut perlu ditempuh:
a. Daerah
Istimewa Aceh
1)
Mempertahankan
integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan
melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan
kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b. Irian Jaya
1)
Mempertahankan
integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Irian
Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan
kasus pelanggaran hak asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan
yang jujur dan ber¬martabat.
c.
Maluku
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup
1.
Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup,
yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen
lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan
kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam
upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan
pelindung masyarakat.
Implementasi politik dan strategi
national di bidang hukum:
1. Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan
warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.\
3. Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.\
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn
undang-undang.
5. Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.
6. Mewujudkan
lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.\
7. Mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.
8. Menyelenggarakan
proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.
9. Meningkatkan
pemahaman dan penyadaran.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran
hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi
1. Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat.
5. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu
pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan
Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi.
3. Meningkatkan
peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi
negara
lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.\
4. Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
BAB III
PENUTUP
3 . 1 Kesimpulan
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya.
Sebagai masyarakat bangsa Indonesia yang telah mempelajari dan memahami kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dapat dilaksanakan di segala bidang . Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia. Kemudian , Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi acuan penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia . Selain itu pelaksanaan politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok yang telah kita bahas sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar